Pencairan Bantuan Sosial Tunai Perdana di Kabupaten Tangerang untuk 102.727 Keluarga
Berita daerah | 26 April 2020, 22:51 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV -
Bantuan sosial (bansos) tunai yang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo, sebagai program jaring pengaman sosial yang dipatenkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Sebanyak 102.727 keluarga Kabupaten Tangerang yang terdampak covid-19 mendapatkan bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu, 25 April 2020.
Secara keseluruhan, jumlah penerima bansos tunai di Provinsi Banten sebanyak 343.269 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tersebar di enam kabupaten/kota.
Kabupaten Tangerang sendiri terdapat 102.727 KPM, dari usulan daerah sebanyak 74.155 KPM. Khusus kecamatan Curug bansos tunai diberikan ke 799 KPM yang tersebar di tujuh desa/kelurahan.
Menteri Sosial Juliari P Batubara, Bupati Tangerang Achmed Zacky, anggota komisi VII Ali Taher dan Dirut PT Pos Indonesia menghadiri pencairan program bansos tunai untuk pertama kalinya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Mensos Juliari P Batubara menjelaskan, bantuan yang diberikan tidak akan merata kepada seluruh masyarakat di daerah-daerah yang diberikan bantuan, termasuk Kabupaten Tangerang. Alasannya, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bansos tunai ini kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ini perlu ditekankan, jadi bisa satu RW isinya 100 (keluarga) yang dapat 20 (keluarga). Karena memang datanya kita terima seperti itu. Jadi enggak mungkin semuanya dapat," ucapnya.
Mensos menjelaskan wabah covid-19 yang melanda tanah air menyebabkan warga kesusahan dan membutuhkan pertolongan.
"Saat ini banyak masyarakat yang semula hidupnya tidak susah, lalu menjadi susah karena wabah covid-19 dan membutuhkan bantuan juga," kata Juliari.
Keluarga Penerima PKH dan Bansos Pangan Tidak Mendapat Bansos Tunai
Mensos menjelaskan pihaknya menerima data penerima bantuan dari pemerintah daerah setempat, namun sebelum disetujui Kementerian Sosial dan verifikasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan demikian, penerima bantuan yang sudah ada seperti PKH dan lain-lain, tidak lagi menerima bansos tunai.
"Kalau sudah terima PKH, kita hilangin, yang terima kartu sembako kita hilangkan juga. Jadi non-PKH dan sembako, (walau) enggak ada covid-19 juga dapat," ujarnya.
Mensos Juliari mengimbau warga penerima bantuan untuk jujur apakah dirinya masih layak menerima bantuan atau tidak. Hal ini penting untuk mencegah menerima bantuan ganda.
"Ibu-ibu harus jujur dan katakan kepada suaminya jika sudah menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi double bantuan dalam satu keluarga," pesan Mensos.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini merupakan wujud kehadiran negara di masyarakat. Setiap warga yang sudah terverifikasi terdampak covid-19 akan mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu per keluarga per bulan.
Bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut dengan dua cara.
Pertama, warga mengambil sendiri di kantor PT Pos Indonesia.
Kedua, bansos tunai akan dibagikan langsung ke rumah warga.
"Via PT Pos Indonesia, terutama untuk penerima manfaat yang tidak punya rekening di bank. Selebihnya, langsung dari rumah ke rumah supaya tertib," ujar Mensos Juliari.
Bantuan tunai kepada masyarakat disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di bank anggota Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Apa Itu Bantuan Sosial Tunai
Untuk diketahui, Bansos Tunai adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak Wabah Covid-19.
Bansos Tunai tersebut akan disalurkan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM per bulan.
Jangka waktu pemberian Bansos Tunai akan dilakukan selama tiga bulan, dari bulan April hingga Juni 2020.
Bantuan Sosial Tunai dilaksanakan diseluruh Indonesia kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor (meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pengecualian dilakukan karena di beberapa lokasi tersebut sudah diberikan Bantuan Sosial Sembako oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Dapat dikatakan bahwa Bantuan Sosial ini dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia dengan pengecualian di beberapa kabupaten/kota.
Hingga saat ini, pelaksanaan Bansos Tunai telah disalurkan oleh PT Pos kepada sejumlah KPM di beberapa wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Penyaluran bansos tunai tersebut telah dilaksanakan mulai 22 April 2020.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV