> >

5 Fakta Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP

Berita daerah | 25 April 2020, 23:33 WIB
Tersangka DH saat di Mapolres Sleman (Foto Dokumentasi Humas Polres Sleman). (Sumber: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Tersangka, kata Bowo, melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab, korban yang akan malu sendiri.

"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya.

3. Tersangka juga cabuli tiga anak saudaranya

Perbuatan bejat tersangka tidak hanya dilakukan terhadap anak kandungnya.

DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.

4. Terbongkar setelah chat korban diketahui tantenya

Bowo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya.

Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.

"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.

5. Dilakukan saat istri sedang pergi kerja

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab, saat itu kondisi rumah sepi.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU