Pengakuan Pembunuh 2 Penghuni Kontrakan, Seret Korban Tanpa Busana agar Disangka Habis Mesum
Berita daerah | 16 April 2020, 14:02 WIB"Setelah minum jus itu racunnya langsung bereaksi. Tidak sampai jam-jaman. Paling tidak lima sampai 10 menit langsung bereaksi," tutur dia.
Baca Juga: Terkuak! Motif Pembunuhan Pria-Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Solo
Setelah kedua korban meninggal, semua barang-barang di lokasi itu seperti racun, dan bekas minuman jus dia masukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai.
Pelaku G kemudian membawa uang milik korban sebesar Rp725 juta ke indekos miliknya. Pelaku berencana menggunakan uang itu untuk membeli tanah guna mengembangkan usaha perumahan di Boyolali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV