> >

Penghasilan Anjlok hingga 90 Persen, Asosiasi Ojol Surati Presiden Minta Angkut Penumpang

Berita daerah | 15 April 2020, 23:40 WIB
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebab, dalam beleid Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama periode PSBB.

"Kemarin kita lobi dengan surat ke Presiden (Joko Widodo), minta solusi agar ojol diperbolehkan lagi membawa penumpang," ucapnya.

Baca Juga: Warga Sumbar Ditangkap Polisi karena Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona

Diketahui, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut resmi berlaku hari ini, Rabu (15/4/2020), di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Sementara pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan ini sejak akhir pekan lalu.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU