> >

Diingatkan Pakai Masker, Perawat Klinik di Semarang Malah Ditampar Pasien

Berita daerah | 11 April 2020, 22:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: KOMPAS.COM)

SEMARANG, KOMPASTV – Seorang pasien menampar perawat Klinik Pratama Dwi Puspita Semarang, Jawa Tengah, karena tak terima diperingatkan untuk memakai masker. 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB itu, terekam kamera pengawas alias CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Awalnya, pasien berinisial BC (43) berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita. Sebelum berkonsultasi dengan dokter, pasien melakukan registrasi. 

Baca Juga: 3 Tokoh Masyarakat yang Diduga Provokator Menolak Pemakaman Perawat Diamankan Polda Jateng

Salah seorang perawat berinsial HM menegur BC karena tidak menggunakan masker. Tak terima diperingatkan, BC marah-marah dan menampar HM. Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut melapor ke Polsek Semarang Timur.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi di tempat kejadian. Pihaknya juga telah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kejadian tersebut.

"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP. Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," ujar Budi dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (11/4/2020).

Kejadian ini menambah kisah pilu perawat di Semarang. Sebelumnya pemakaman jenazah perawat RSUD dr Kariadi Semarang yang menjadi korban penularan virus corona mendapat penolakan dari warga.

Baca Juga: Sempat Tolak Pemakaman Perawat Positif Corona, Ketua RT Minta Maaf

Pihak keluarga berencana menguburkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/04/2020). Namun warga menolak jenazah dimakamkan di Siwarak Suwakul yang berada di Desa Sewakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ketua RT di Desa Sewakul bernama Purbo sudah meminta maaf kepada publik. Ia menyebut dirinya hanya menyampaikan aspirasi warga.

Polda Jateng telah mengamankan tiga tokoh masyarakat yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman. Satu diantaranya yakni Purbo (31) selaku Ketua RT.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU