Karyawan Freeport Indonesia Ivan Sambon Resmi Tersangka, Ternyata Anggota KNPB
Berita daerah | 11 April 2020, 15:19 WIBEra menjelaskan, Ivan Sambon ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Mimika yang di-backup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi. Saat ini Ivan Sambom sudah ditahan.
Baca Juga: Markas Persembunyian KKB Disergap TNI-Polri, 4 Orang Berhasil Kabur Bawa Senjata Api
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai sekuriti, dan merupakan anggota KNPB Militan wilayah Mimika.
Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV