Kanit Cyber Polda Sumut Meninggal, Prosesi Pemakaman Pakai Prosedur Pasien Covid-19
Berita daerah | 9 April 2020, 00:08 WIBBaca Juga: Dua Orang PDP di Yogyakarta Meninggal Dunia
Kemudian, personel Ditreskrimsus juga diperintahkan untuk beraktifitas dari rumah dan menerapkan physical distancing selama 14 hari ke depan.
Menurutnya, Kapolda Martuani juga mengimbau seluruh personel Polda Sumut beserta polres jajaran agar menerapkan phisycal distancing dalam bekerja dan selalu menjaga kebersihan agar tidak terpapar Covid-19.
"Kita harus bersama-sama melawan dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengikuti imbauan pemerintah," ucapnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV