Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan
Berita daerah | 2 April 2020, 19:22 WIBSEMARANG, KOMPAS TV - Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji dilaporkan ke polisi usai menikahi anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Adalah Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, mengatakan terbongkarnya pernikahan Syekh Puji bocah asal Grabag, Magelang, Jawa Tengah itu berawal ketika pihaknya menerima pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.
Mereka antara lain Joko Lelono atau Jack dan dua keponakan Syekh Puji masing-masing bernama Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Baca Juga: Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi Usai Nikahi Anak Berusia 7 Tahun
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," kata Endar pada Kamis (2/4/2020).
Endar melanjutkan, Apri mengaku awalnya ditelepon oleh Syekh Puji. Apri diundang agar datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan bocah berinisial D.
“Kemudian setelah acara pernikahan siri, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain,” ujarnya.
“Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut.”
Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui dua saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan Ibu korban.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV