> >

Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Nikahi Bocah 7 Tahun

Berita daerah | 2 April 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi pria dewasa menikah anakdi bawah umur. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Aktivis Perempuan Serukan Hentikan Pernikahan Anak dibawah Umur

Dia berharap kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah disebutnya siap memberikan data dan dukungan.

Dengan begitu, lanjut Endar, agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.

Seperti diketahui, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU