Kuasa Hukum Zaenal Abidin Bakal Laporkan Jaksa yang Tuntut 9 Oknum Polisi Hanya Setahun Penjara
Berita daerah | 2 April 2020, 13:48 WIBLOMBOK TIMUR, KOMPAS TV - Kuasa hukum keluarga Zaenal Abidin,Yan Mangandar, berencana melaporkan pihak Jaksa Penuntut Umum karena hanya menuntut 9 oknum polisi setahun penjara usai menganiaya korban Zainal Abidin hingga tewas.
Laporan tersebut akan disampaikan oleh Yan selaku kuasahukum kepada Komisi Kejaksaan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Akibat tuntutan yang rendah ini, seperti kemungkinan laporkan Kajari Lotim dan Kajati NTB selaku pimpinan Penuntut Umum dan Jaksa Peneliti yang menutut rendah ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,” kata Yan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (2/4/2020).
Tak hanya itu, Yan juga berencana meminta pengawasan lebih maksimal kepada Komisi Yudisial sampai persidangan memasuki agenda putusan nantinya.
Baca Juga: 9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam
"Selai itu, meminta pengawasan lebih maksimal dari KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dalam Putusan Hakim PN Selong nantinya," kata Yan.
Yan menyampaikan, akan kembali menjlalin komunikasikan dengan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam #SaveZainalAbidin yang sudah sejak awal berjuang untuk membicarakan berbagai upaya advokasi.
Sementara itu, ibunda Zaenal, Rahmah mengaku tak terima sembilan oknum anggota polisi yang menganiaya anaknya, Zaenal Abidin, hingga tewas hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
Menurut dia, anaknya diperlakukan seperti anak ayam oleh Sembilan anggota polisi tersebut. Itu karena mereka tega menganiaya buah hatinya sampai akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Masa perbuatannya seperti itu (menganiaya hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata Rahmah.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV