Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Berita daerah | 26 Maret 2020, 19:24 WIBUsai mendengar putusan itu, WE dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima, namun pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.
Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi terkait putusan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa mengaku menerima atas putusan majelis hakim.
Apalagi sebelumnya JPU menuntut dua kliennya 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Baca Juga: Pemeran Video Viral Vina Garut Idap Penyakit Mematikan
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV