> >

Pembatasan Operasional Transportasi Jakarta Berlaku Mulai Senin 23 Maret 2020

Berita daerah | 23 Maret 2020, 04:20 WIB
Pembatasasn transportasi di Jakarta yang berlaku mulai Senin 23 Maret 2020. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

KOMPAS.TV - Operasional transportasi umum di DKI Jakarta dibatasi mulai hari ini, Senin (23/3/2020). Hal tersebut guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Sejumlah transportasi umum yang dibatasi tersebut meliputi kereta commuterline atau KRL, MRT, LRT, dan bus Transjakarta.

Keempat transportasi publik itu akan beroperasi pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Pembatasan akan berlaku dua pekan ke depan. Yakni Senin (23 Maret 2020) hingga Minggu (5 April 2020).

Selama tanggal tersebut, kebijakan ganjil genap juga ditiadakan.

Baca Juga: Catat! Ini Titik Penyemprotan Disinfektan di Jakarta

MRT Jakarta

Pembatasan jumlah penumpang MRT maksimal 60 orang per kereta atau dalam 6 kereta pada 1 rangkaian menjadi 360 orang. Jarak minimum antar penumpang sejauh satu meter.

Kemudian headway atau jarak antarkereta MRT pada jam sibuk dari jam 07.00-09.00 setiap 5 menit sekali. Kemudian jam sibuk pukul 17.00-19.00 setiap 10 menit sekali.

Sementara di luar jam tersebut tetap 10 menit sekali sambil melihat perkembangan di hari-hari berikutnya.

Transjakarta

Pembatasan jumlah penumpang untuk bus gandeng 60 orang. Biasanya bus ini dapat menampung hingga kapasitas 180 orang. Sementara untuk bus single dibatasi sebanyak 30 orang.

Para penumpang juga harus menerapkan jarak aman di dalam bus.

Baca Juga: Ada Orang Terinfeksi Virus Corona tapi Tak Terlihat Sakit, Ini yang Bahaya!

LRT dan KRL

Ada pembatasan jumlah perjalanan kereta. Jarak antar kereta kedatangan atau headway yakni 10 menit. Penumpang juga diminta menjaga jarak di dalam kereta.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU