Kapolda Sultra Minta Maaf, Keliru Beri Informasi Soal Kedatangan 49 TKA China
Berita daerah | 17 Maret 2020, 20:13 WIBKENDARI, KOMPAS TV - Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam, mengakui telah keliru menyampaikan informasi soal kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (15/3/2020). Karena itu, dirinya menyampaikan permohonan maaf.
Sebelumnya, Merdisyam sempat mengatakan puluhan TKA asal China itu tiba di Kendari setelah mengurus perpanjangan visa di Jakarta.
Padahal, para warga negara China itu adalah TKA baru yang akan bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Merdisyam dalam keterangan pers di Media Center Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Merdisyam mengatakan, awalnya dia hanya menerima informasi dari pengelola Bandara Haluoleo bahwa 49 TKA itu baru tiba dari Jakarta.
Baca Juga: Viral Video TKA China di Bandara Haluoleo, Polisi Sebut Penyebarnya Ditangkap POM Lanud
Pengelola Bandara Haluoleo, kata dia, juga menyampaikan bahwa semua warga asing itu sudah mengantongi visa dan sertifikat kesehatan.
Hanya, pengelola Bandara Haluoleo tidak menjelaskan riwayat perjalanan puluhan warga asing itu sebelum bertolak dari Jakarta.
Merdisyam juga mengaku sudah menghubungi PT Virtue Dragon Nickel Industry, tempat para TKA itu bekerja. Namun, perusahaan itu malah mengatakan para TKA yang baru masuk adalah pekerja lama.
"Karena tidak ada TKA baru yang datang. Saat itu juga kami peserta rapat kaget dengan video yang beredar, dan informasi yang kami sampaikan juga mendadak," kata Merdisyam.
Belakangan, terungkap 49 warga China itu adalah TKA yang baru masuk. Mereka berasal dari Provinsi Henan. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand.
Baca Juga: 49 TKA China Tiba di Kendari, Ini Kata Kapolda Sultra
Pemerintah Thailand mengarantina warga China tersebut selama 14 hari sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari Pemerintah Thailand. Surat itu menjadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, semua TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV