Marah Tak Dilayani, Fakta Baru Suami Siksa Istri hingga Tewas di Banjarmasin
Berita daerah | 10 Maret 2020, 20:58 WIBKOMPAS.TV - Suami yang menyiksa istrinya hingga tewas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengungkapkan fakta baru.
Dia mengatakan alasannya melakukan itu karena sang istri enggan melayani ketika dirinya lapar.
Tersangka SH (56) menyiksa istrinya EMH (42) hingga tewas di rumah mereka, Jalan Pangeran Hidayahtullah, Banjarmasin Timur, Kalsel, Sabtu (7/3/2020) malam.
Sebelumnya, SH mengaku menganiaya sang istri karena tak menegur anak perempuannya yang kerap mengenakan celana pendek.
Baca Juga: Viral Video Bocah 7 Tahun Disiksa Ibu Tiri
Tetapi, SH kemudian mengatakan kepada wartawan di Mapolsek Banjarmasin Timur, bahwa dirinya tengah mabuk saat tiba di rumah.
Saat itu, SH yang mengaku lapar tak dilayani istrinya. “Saya datang tapi dia tidak mau bangun, saya lapar, akhirnya saya mulai emosi," ujar SH, Selasa (10/3/2020) sore.
SH menambahkan dirinya kian tersulut emosi ketika mendengar anak perempuannya berbicara dengan istrinya untuk tak mengubris sang ayah.
EMH sendiri akhirnya tak beranjak dari tempat tidur dan tetap merebahkan diri.
Baca Juga: Tak Terima Ponsel Anaknya Disita, Wali Murid Tega Menganiaya Kepala Sekolah
“Jangan hiraukan Mak, anak perempuan saya bilang begitu, akhirnya saya ambil galon dan siram ke dia dan memukulnya,” jelasnya sambil menirukan memukul istrinya dengan galon.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi Hutahean mengatakan, selain menggunakan galon, SH juga menghantam kepala istrinya dengan benda-benda lain.
“Tak sampai di situ, barang-barang lain seperti, raket dan juga pigura foto digunakan SH untuk menganiaya istrinya,” katanya.
Baca Juga: Viral Ibu Siksa Anak Tiri di Simalungun
“Dari hasil penyidikan, faktanya memang dia menggunakan alat bantu, dan yang jelas kita meyakini berdasarkan bukti dan keterangan saksi, setidak-tidaknya tersangka ini telah melakukan perbuatan kekerasan,” tutur Aiptu Partogi Hutahean.
SH kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka SH akan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV