Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Sawah Besar, Korban Sempat Melawan Sebelum Tewas
Berita daerah | 7 Maret 2020, 19:33 WIBSementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan untuk menjerat pelaku, pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang KUHP yang berlaku. Pihaknya telah menyurati Tim Balai Pemasyarakatan atau Bappas terkait kasus ini.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, Heru menambahkan, pihaknya bakal menerapkan empat azas hukum penanganan anak yang melakukan tindak pidana.
Keempat asas tersebut antara lain asas praduga tidak bersalah, asas anak yang menjadi korban, asas korban harus ada pendampingan orang tua kandung atau asuh dan asas penahanan anak di bawah umur.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV