Keroyok Polisi Hingga Tulung Rusuk Patah, Kakak Beradik Terancam 9 Tahun Penjara
Berita daerah | 3 Maret 2020, 20:17 WIBBaca Juga: Tega! Baju Tak Kunjung Disiapkan, Penyanyi Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Aniaya Ibunya
Lebih lanjut, Widodo mengatakan, pihaknya pun tak tinggal diam atas aksi kakak beradik itu yang melukai anggotanya.
Dua minggu berselang setelah kejadian, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumahnya pada Minggu (1/3/2020) setelah menerima laporan.
Saat ini kedua pelaku pun telah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV