> >

Modus Oknum Bank Bukopin Tipu Nasabah, Tawarkan Bunga Tinggi dan Catut Nama Koperasi

Berita daerah | 29 Februari 2020, 20:15 WIB
Suasana Gedung Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/2/2020). (Sumber: KOMPAS.ID/SUCIPTO)

“Ini sudah masuk dalam kategori pencucian uang. Polisi sedang menelusurinya,” ujar Suko.

Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Bukopin Gelapkan Dana Nasabah Sampai Rp136,7 Miliar

Sebelumnya diberitakan, pimpinan cabang pembantu Bank Bukopin Karang Jati, Balikpapan berinisial EE diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Bukopin hingga menelan kerugian ratusan miliar rupiah. 

Dalam aksinya, EE diduga dibantu oleh rekannya seorang account officer berinisial AA, yang seharinya-harinya mengurusi perkreditan di bank tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan modus kedua pelaku menipu para korban nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan dengan cara menawarkan deposito.

“Sebanyak 23 orang yang melapor ke polisi menjadi korban kredit dan deposito fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 136,76 miliar,” kata Budi.

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan puluhan nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Polda Kalimantan Timur. 

Para pelapor sebagian besar tidak bisa mencairkan depositonya meski sudah jatuh tempo. Saat nasabah menunjukkan bukti kepemilikan deposito, pihak bank menyatakan itu palsu.

Baca Juga: Waspada! Komplotan Pembobol Rekening Bank Merampok Hingga Rp 300 Juta

Tak hanya itu, ada pula nasabah bank yang tidak bisa mengambil uang tabungan. Setelah ditelusuri, ternyata uangnya dipakai transaksi kredit tanpa sepengetahuan pemilik rekening. 

Menurut Budi, pihak yang menjadi korban kredit fiktif merupakan pengusaha di Balikpapan bernama Roy Nirwan. Korban melapor ke polisi pada awal Februari karena mengalami kerugian Rp 37,8 miliar.

Sementara 22 nasabah lainnya menjadi korban deposito fiktif. Salah satu korban bernama Eddy G (62), tak bisa mencairkan uang yang dimilikinya di Bank Bukopin. 

Setelah sempat mampir ke bank menunjukkan bukti, proses pencairan dana gagal karena pihak bank menganggapnya palsu. Alhasil, uang sebesar Rp4,9 miliar yang merupakan dana pensiunnya itu pun raib.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU