Disegel, SPBU Milik Pertamina di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp1,8 miliar
Berita daerah | 20 Februari 2020, 23:07 WIBTapi, jika pelunasan tidak dilakukan dalam tujuh hari ke depan, maka akan dilakukan penagihan paksa. Caranya, dengan memblokir rekening wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Unit Usaha SPBU Coco Sunter, Ahmad Fauzi, mengatakan tunggakan pajak terjadi karena ada kesalahan administrasi saat pembayaran bulan Desember 2019.
“Pembayaran di bulan Desember tanpa menyertakan SKPD. Ketika SPBU ingin kembali melakukan pembayaran tanggal 14 februari, pembayaran tertolak karena nominal tidak sesuai,” ujar Fauzi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV