> >

Disegel, SPBU Milik Pertamina di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp1,8 miliar

Berita daerah | 20 Februari 2020, 23:07 WIB
Penyegelan reklame SPBU milik Pertamina di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020). (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Tapi, jika pelunasan tidak dilakukan dalam tujuh hari ke depan, maka akan dilakukan penagihan paksa. Caranya, dengan memblokir rekening wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Unit Usaha SPBU Coco Sunter, Ahmad Fauzi, mengatakan tunggakan pajak terjadi karena ada kesalahan administrasi saat pembayaran bulan Desember 2019.

“Pembayaran di bulan Desember tanpa menyertakan SKPD. Ketika SPBU ingin kembali melakukan pembayaran tanggal 14 februari, pembayaran tertolak karena nominal tidak sesuai,” ujar Fauzi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU