> >

Polisi Tangkap Anggota Komunitas Gay Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita daerah | 20 Februari 2020, 20:53 WIB
Petugas membawa tersangka pencabulan anak yang tak lain adalah personil komunitas gay Tulungagung di Polda Jatim (Sumber: Tribunnews.com)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam, majalah, foto-foto pria telanjang, dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU