Bejat! Aksi Duo Ayah yang Juga Paman Perkosa Anak Tiri Bawah Umur
Berita daerah | 16 Februari 2020, 19:20 WIBLalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Ancaman Santet
Saat pemeriksaan, Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono.
Baca Juga: Viral Video Pria Telanjangi Wanita di Madura, Perekam Malah Tertawa
Selain ancaman, korban yang masih di bawah umur itu juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV