Ketua DPRD Depok: Hari Valentine Ajang Penyalahgunaan Kamar Kos
Berita daerah | 13 Februari 2020, 18:54 WIB"Yang punya kontrakan dan kos-kosan harus melapor agar tidak ada penggunaan kamar yang tidak pada tempatnya. RT dan RW-nya harus berfungsi 1 x 24 jam, " ujar Putra.
Menurut Putra, laporan ini penting untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis : Alexander-Wibisono
Sumber : Kompas TV