Gelar Perkara Rampung, Nasib Zikria Dzatil Selanjutnya Belum Jelas
Berita daerah | 12 Februari 2020, 18:34 WIBKOMPAS.TV - Gelar perkara kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya rampung. Namun begitu, Polrestabes Surabaya belum mau membeberkan hasil gelar perkara tersebut. Nasib Zikria Dzatil pun hingga kini belum jelas.
"Akan saya laporkan pimpinan dulu ya, intinya proses penyidikan yang kami lakukan sudah benar, dan sesuai SOP," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polda Jatim, Selasa (11/2/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sudamiran juga enggan menjelaskan nasib tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil yang masih ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, gelar perkara merupakan bentuk pengawasan terhadap penyidikan sebuah kasus di kepolisian.
Gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional. "Jadi semacam quality control kinerja penyidikan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan polisi kasus penghinaan yang menjerat Zikria Dzatil pada Jumat (7/2/2020).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menurut Ira, pencabutan laporan merupakan tindak lanjut surat permohonan maaf yang dikirimkan Zikria kepada Risma.
Meski Risma sudah mencabut laporan, Zikria Dzatil belum pasti bebas dari tahanan. Sebab, polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Hingga saat ini, Zikria Dzatil pun masih berstatus sebagai tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV