> >

Polisi Bongkar Praktik Seks Threesome Mojokerto, Modus Awal Tawarkan Vila

Berita daerah | 10 Februari 2020, 23:20 WIB
Ilustrasi: Pekerja Seks Komersial (PSK). (Sumber: Grid/Kompas.com)

KOMPAS.TV - Aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap praktik layanan seks threesome di kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto. Kasus tersebut melibatkan seorang pekerja seks komersial (PKS) yang turut diamankan polisi.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, beberapa hari lalu, pihaknya meringkus seorang PSK di sebuah Villa di daerah Trawas, berinisial RA. Perempuan berusia 37 tahun itu diamankan karena terindikasi menjalankan bisnis prostitusi dan menyediakan layanan seks threesome. 

Selain mengamankan RA, polisi juga mengamankan seorang pria 38 tahun, berinisial MU. Laki-laki itu tinggal di Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. MU turut diamankan karena merupakan partner dari RA untuk melakukan seks threesome setelah berhasil menggaet pelanggan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik dari Satreskrim Polres Mojokerto, terungkap bahwa MU merupakan sosok yang berprofesi sebagai gigolo. 

"Untuk layanan seks threesome ini mereka dibayar dengan nominal Rp 1,5 juta," kata Feby sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (10/2/2020). 

Dari pembayaran sebesar Rp 1,5 juta tersebut, lanjut Feby, RA memperoleh bagian sebesar Rp 1,2 juta, dipotong biaya sewa villa sebesar Rp 500.000. Sedangkan MU, selaku partner memperoleh bagian sebesar Rp 300.000. 

Feby menuturkan, sosok yang berperan untuk mencari pelanggan layanan seks threesome adalah RA. Untuk mendapatkan pelanggan, RA terlebih dulu menawarkan vila kepada pengunjung yang datang ke daerah Trawas. 

"Awalnya, si perempuan menawarkan Vila dan dari penawaran itu kemudian ditawarkan adanya servis tambahan berupa seks threesome," kata Feby. 
Dia menambahkan, pengungkapan adanya layanan seks berawal dari informasi yang diterima polisi dari laporan masyarakat.

"Dari informasi itu kemudian lakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik prostitusi yang menyediakan layanan seks threesome," terang Feby. 

RA dan MU, kata Feby, saat ini ditahan di Mapolres Mojokerto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU