> >

Polda Sumbar Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Berita daerah | 4 Februari 2020, 23:31 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumbar gerebek praktek prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020). (Sumber: tribunnews.com/youtube)

Baca Juga: Prostitusi di Kalibata City, Anak di Bawah Umur jadi Korban sekaligus Pelaku

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” tutur Stefanus.

Sebagaimana diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK.

Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade. 

"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar,  kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra. 

Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone pelaku. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU