> >

Sidang Pelajar Bunuh Pelaku Begal di Malang Hadirkan Banyak Saksi

Berita daerah | 20 Januari 2020, 16:07 WIB
Persidangan pelajar bunuh pelaku begal memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020) (Sumber: Kompas TV/Tiawan)

MALANG, KOMPAS.TV - Kasus pelajar ZA yang membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur dengan dakwaan seumur hidup kini memasuki sidang keempat.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Fakta Pelajar Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Bunuh Begal

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pihak kejaksaan, saksi yang dipanggil hakim di antaranya ada dari kepolisian, pacar ZA, teman korban, dan saksi ahli.

Sedangkan dari pihak ZA yang dipanggil antara lain ahli hukum pidana anak, pihak sekolah ZA, dan teman-teman ZA yang kerap melintas di lokasi kejadian.

Saksi ahli pidana anak yang dihadirkan pihak ZA ini untuk memberikan penjelasan terkiat beberapa pasal dakwaan.

Terutama pada penerapan pasal 340 KUHP yang dinilai pihak ZA tidak masuk akal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar, menjelaskan bahwa dakwaan pasal 340 KUHP itu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup bagi ZA tapi taqk sepenuhnya menjadi tuntutan.

Hal itu lantaran proses peradilan ZA masuk pada peradilan anak yang memberlakukan separuh dari hukuman semestinya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU