> >

Polisi Sorong Tangkap Dua Begal Berstatus Pelajar

Berita daerah | 19 Januari 2020, 15:09 WIB
Kapolsek Sorong Barat, Ajun Komisaris Isaac K Hosio menggelar konferensi pers soal pelaku begal berstatus pelajar di Mapolsek Sorong Barat, Sorong, Sabtu (18/1/2020). (Sumber: Kompas TV)

Sementara dua rekan pelaku lainnya berinisial HT dan AA masih dalam pengejaran.

Dari pengkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan handphone.

Kepada polisi, para pelaku mengaku masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup

Hasil kejahatan mereka itu akan digunakan untuk membeli minuman keras.

Atas kejahatan itu pula pelaku diganjar pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara. (Riyan)
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU