Pemprov Jawa Barat Siap Menerima Penyandang Disabilitas Netra
Berita daerah | 16 Januari 2020, 21:37 WIB
CIMAHI, KOMPAS.TV – Niat baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerima 32 orang Penerima Manfaat (PM) dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Wyata Guna”, ditindak lanjuti Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan berkunjung ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi Priatna yang didampingi Kepala Bagian Umum Herman Kuswara dan Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas E Maria Hapsari diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Adun Abdulah dan Kepala Panti Disabilitas Ferrus.
Idit menyampaikan kehadirannya di Dinas Sosial Provinsi untuk memastikan langsung kesiapan fasilitas dan layanan yang ada di panti disabilitas Provinsi Jawa Barat sekaligus mendiskusikan kolaborasi layanan yang akan dilakukan.
“Masalah ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, jangan hanya pusat yang menanggung. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sudah paham peraturan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Pemprov melakukan perlindungan dan jaminan sosial, pemerintah provinsi menjamin akan berikan fasilitas terbaik sehingga tidak perlu ada keraguan untuk berpindah ke panti kami. Tawaran ini sudah diberikan semenjak pertama kali masalah ini muncul, namun tidak ditanggapi oleh para PM,” kata Barnas Adjidin.
Baca Juga: Penyandang Tunanetra Ini Buka Jasa Perbaikan Barang Elektronik
Diskusi dilanjutkan dengan berkeliling mengunjungi aula, ruang makan, wisma, perpustakaan, ruang pijat sehat dan berbagai ruang keterampilan. “Setelah melihat langsung fasilitas yang ada di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu Wicara, Tubuh (PRSPD) Mensenetruwitu Dinsos Jawa Barat, saya yakin PM bisa dilayani dengan baik disini dan akan dilakukan kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk mendampingi pelayanan dasar bagi PM yang berpindah ke panti disabilitas milik Provinsi Jawa Barat.” ujar Idit.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, terjadi polemik di balai rehabilitasi sosial netra Wyata Guna terkait keberadaan Penerima Manfaat (PM) yang telah selesai masa rehabilitasinya. Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini balai rehabilitasi sedang dalam proses revitalisasi fungsional. Tujuannya, agar masyarakat disabilitas dapat berdaya dan berkiprah setelah mendapat pelayanan rehabilitasi sosial lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial. “Kami ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kami ingin balai rehabilitasi sosial berkontribusi secara progresif,” kata Edi, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut adalah adanya batas waktu bagi penerima manfaat.
“Ini dilakukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga, mandiri, dan berkiprah di masyarakat,” kata Edi.
Hal itulah yang terjadi kepada 32 penyandang disabilitas netra penerima manfaat Wyata Guna, yang telah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Sayangnya, 32 penerima manfaat tersebut belum menerima pemindahan ke panti milik pemerintah provinsi. Edi pun menegaskan, Balai Wyata Guna Bandung tidak mengusir 32 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasinya sudah berakhir.
“Ini dilakukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga, mandiri, dan berkiprah di masyarakat,” kata Edi.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pun berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
“Pak gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 32 penerima manfaat Wyata Guna," kata Juliari, di Jakarta.
Pengembalian penerima manfaat kepada keluarga atau masyarakat tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberi pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis, dan berstandar sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa mandiri.
Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan, polemik Wyata Guna sudah diproses sejak 2019. Bahkan, pengelola balai telah memberi toleransi kepada para penerima manfaat hingga bulan Juli. Padahal seharusnya, mereka meninggalkan balai sejak Juni 2019.
“Secara persuasif kami sudah meminta penerima manfaat untuk mematuhi ketentuan. Sebab, banyak penyandang disabilitas sensorik netra lainnya yang antre masuk balai,” kata Sudarsono.
Solusi Bagi Penerima Manfaat di Wyata Guna
Kementrian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun telah melakukan rapat untuk mencari solusi bersama pada 12 Agustus 2019. Salah satu hasilnya, Dinas Pendidikan Jabar berkomitmen membangun sarana pendidikan berkebutuhan khusus dengan konsep boarding school yang dilengkapi asrama. Dinas Sosial Jabar juga berencana membangun panti sosial yang melayani semua penyandang disabilitas. Pengembangan layanan terpadu nasional tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Sudarsono pun menyayangkan isu-isu yang mencuat di tengah proses peralihan kepada panti milik Pemprov Jabar.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV