Lahan Kritis Kawasan Bandung Utara. Ini Kata Bupati dan Gubernur
Berita daerah | 29 November 2019, 16:47 WIB
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kawasan Bandung Utara (KBU) Jawa Barat yang sejatinya berfungsi sebagai resapan air bagi wilayah Bandung Raya tak henti digempur bangunan.
Berbagai bentuk permukiman dan bangunan perumahan terus bermunculan.
Lahan terbuka hijau ini tak kuasa menahan gelombang alih fungsinya menjadi wilayah permukiman dan perumahan warga.
Di atas lahan permukiman warga tersebut terdapat pula bukit-bukit yang mengalami alih fungsi lahan dari tanaman hutan menjadi tanaman pertanian.
Mayoritas perbukitan itu tampak gundul dan gersang. Tanahnya kering dan tandus.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Terlebih jika volume musim hujan semakin besar.
Tak menutup kemungkinan akan datang bencana banjir dan longsor yang tidak diharapkan.
Karena KBU itu berada pada ketinggian di atas 750 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Wilayah resapan air itu sewaktu-waktu bisa berubah menjadi bencana bagi lingkungan Bandung Raya.
Atas persoalan lahan kritis KBU ini pihak Pemerintah Kabupaten Bandung menanggapinya.
Bupati Bandung, Dadang M Nasser mengakui lahan kritis KBU itu cukup luas dan banyak.
Menurutnya, untuk rekomendasi mendirikan bangunan di KBU dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan untuk mengatasi lahan kritis itu pihaknya berharap ada turun tangan langsung dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Saya harapkan negara hadir di situ untuk belanja lahan-lahan kritis yang dimiliki rakyat. Saya usulkan begitu. Ini harusnya gubernur dimohon untuk belanja, membeli lahan-lahan rakyat,” ujar Dadang m Nasser kepada Kompas TV.
Ia sangat berharap ada kerja sama antara pihaknya dengan pemerintah pusat atau pun provinsi guna mengatasi lahan kritis di KBU tersebut.
Hal senada diungkapkan Bupati Bandung Barat, AA Umbara, terkait terbitnya perizinan diperbolehkannya berdiri bangunan di kawasan KBU.
Justru menurutnya, proses perizinan itu harus pula dari Pemprov Jabar.
Pihak Kabupaten tak berani mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum ada izin dari Pemprov Jabar.
“Tanggung jawabnya KBU kan bukan mutlak tanggung jawab Kabupaten. Kita setiap mengeluarkan IMB harus ada rekomendasi dulu dari Provinsi. Jadi tidak serta-merta Kabupaten. Nggak mungkin kabupaten mengeluarkan izin untuk KBU tanpa rekomendasi dari provinsi,” ungkap AA Umbara kepada Jurnalis Kompas TV, Ahmad Fadlilah.
Sebaliknya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil malah memberikan himbauan kepada pemerintah tingkat dua (kabupaten) itu agar tidak mudah memberikan izin pembangunan skala besar.
Terutama pembangunan rumah yang merusak perbukitan di KBU sehingga tanahnya tidak memiliki resapan air.
“Pihak Provinsi dengan peraturan Bandung Utara ini terus melakukan himbauan, khususnya kepada pemerintah tingkat dua (Kabupaten/Kota) untuk tidak mudah memberikan izin pembangunan skala besar, terutama yang perumahan-perumahan satu lantai. Ini seringkali menghabiskan bukit-bukit dan akhirnya membuat tanah tidak punya daya dukung untuk menyerap air, kemudian menimbulkan longsor atau banjir,” ujar Ridwan Kamil kepada Jurnalis Kompas TV, Reza Pratama.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV