> >

Siswi 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Medan, Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan

Sumatra | 30 Maret 2025, 22:10 WIB
Siswi 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Medan Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan
Ilustrasi garis polisi. Polisi menetapkan siswi berisinial AL (19) sebagai tersangka kasus dugaan pembuangan bayi di rumah warga di Kota Medan, Sumatera Utara. (Sumber: Antara)

MEDAN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan siswi berinisial AL (19) sebagai tersangka kasus dugaan pembuangan bayi di rumah warga di Kota Medan, Sumatera Utara.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polrestabes) Medan Iptu Dearma mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Ia menyebut, gelar perkara telah dilaksanakan pada Kamis (27/3/2025). Hasilnya, polisi menetapkan AL sebagai tersangka.

"Hasilnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembuangan anak," kata Dearma kepada Kompas.com melalui telepon, Minggu (30/3/2025).

"Tapi dia tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan penyidik, termasuk karena dia masih sekolah," tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Berujung Maut Seorang Bayi di Medan oleh Kekasih Ibunya

Polisi juga berpendapat kondisi kesehatan fisik dan mental AL belum stabil, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan secara langsung.

Penyidik, lanjut dia, tidak berhenti pada kasus pembuangan bayi, tetapi akan menyelidiki dugaan pencabulan yang dialami AL hingga hamil.

"Memang keluarga AL belum ada buat laporan soal itu, tapi kemungkinan akan ada pendalaman ke arah sana," ujar Dearma.

AL dilaporkan melahirkan bayi di sebuah warung lalu membuang bayi itu di samping rumah warga, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU