Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Tangerang: Kronologi hingga Motif Pelaku
Jabodetabek | 22 Maret 2025, 11:09 WIB
TANGERANG, KOMPAS.TV – Kasus mutilasi yang dilakukan Marcellino Rarun atau MR (24) terhadap saudaranya, Jefry Rarun atau JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai terungkap.
Kepolisian menemukan jasad korban dalam kondisi termutilasi setelah melakukan penggeledahan di rumah JR.
Berikut sejumlah fakta-fakta dari kasus mutilasi di Tangerang itu:
Baca Juga: Keji! Motif Sakit Hati, Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupu Sendiri
Bagian Tubuh Dibuang ke Sungai
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan pada Desember 2023.
Tak hanya memutilasi korban, pelaku juga membuang organ tubuh bagian dalam ke sungai setelah membusuk.
"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," ujar Baktiar dikutip dari Tribunnews.com.
Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini terbongkar ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan.
Saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR. Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com