Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Berikut Syaratnya
Jawa barat | 21 Maret 2025, 15:04 WIB
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).
- Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli.
- STNK asli.
- Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.
Baca Juga: Ariel NOAH & Armand Maulana Pertanyakan Legalitas Direct License: Bagaimana Pajaknya?
Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan pengecekan nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
2. Mulai chat dengan mengirim pesan "Hi".
3. Balas dengan angka "1" untuk memilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".
4. Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.
5. Pilih warna dasar plat kendaraan:
- Merah (kendaraan dinas pemerintah).
- Kuning (kendaraan umum).
- Hitam (kendaraan pribadi).
- Putih (kendaraan baru).
6. Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV