> >

Kronologi Perempuan di Depok Tenggak Cairan Pel Usai Terkurung di Rumah Kreditur untuk Jaminan Utang

Jabodetabek | 14 Januari 2025, 11:38 WIB
Kronologi Perempuan di Depok Tenggak Cairan Pel Usai Terkurung di Rumah Kreditur untuk Jaminan Utang
Ilustrasi racun (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinsial AN menjalani perawatan di rumah sakit setelah menenggak cairan sabun pel seusai dirinya menjadi jaminan utang dan terkurung di rumah pemberi piutang.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, peristiwa itu berawal saat AN berutang sebesar Rp140 juta kepada sahabatnya, R, dengan jaminan sertifikat rumah.

Seiring berjalannya waktu, AN hanya mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta, dan R merasa dikhianati karena menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu.

R kemudian menjemput paksa AN setelah mengetahui bahwa sertifikat rumah yang dijadikan agunan ternyata palsu.

“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar Sebut Kontrak Kerja Kliennya Bakal Diperpanjang

AN dijemput paksa dari rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke rumah R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok pada 17 Desember 2024.

AKP Hendra menambahkan bahwa AN dijadikan jaminan hingga ia dan suaminya dapat melunasi sisa utang yang masih tersisa sebesar Rp 100 juta.

Meski demikian, R masih mengizinkan AN untuk keluar rumah dan berkomunikasi dengan suaminya, HG. 

"Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," ujarnya, dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU