> >

Berburu Koin Jagat Diduga Rusak Fasum, Pemda Jakarta Ancam Denda Minimal Rp5 Juta

Jabodetabek | 14 Januari 2025, 10:47 WIB
Sejumlah warga dari muda hingga tua sedang mencari koin aplikasi Jagat yang konon bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah di Taman Tegalega, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). (Sumber: Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya perburuan koin virtual game online yang merusak fasilitas umum di Jakarta memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Satpol PP Jakarta mengancam akan memberikan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp5 juta bagi pelaku perusakan.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," tegas Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (14/1/2025) dilansir dari Antara.

Mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 61 ayat 3, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan 30-180 hari atau denda Rp5-50 juta.

Ketentuan ini berlaku bagi siapapun yang merusak pagar, jalur hijau, taman, beserta kelengkapannya sesuai pasal 12 huruf (b).

Baca Juga: Viral Fenomena Berburu Koin Jagat, Warga Bandung dan Surabaya Berebut Hadiah

Perketat Pengawasan Usai Viral Koin Jagat

Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP Jakarta akan memperketat pengawasan melalui sinergi dengan dinas-dinas terkait.

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait," jelas Satriadi.

Ia mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU