> >

Wajib Dimiliki jika Ingin Manfaatkan Ruang Laut, tapi Pahami Dulu KKPRL Ini

Jabodetabek | 13 Januari 2025, 06:30 WIB
Wajib Dimiliki jika Ingin Manfaatkan Ruang Laut tapi Pahami Dulu KKPRL Ini
Ilustrasi. Pantai timur Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/11/2024). (Sumber: Kompas.tv/Vyara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewasa ini, pagar laut yang ditemukan di daerah pesisir utara Tangerang, Banten menjadi perbincangan hangat. 

Pasalnya, apabila tidak memiliki KKPRL, kegiatan ini akan dianggap ilegal karena tidak sesuai aturan.

Lantas apa itu KKPRL?

Dilansir Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, @kkpgoid, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (KKPRL) merupakan dokumen kesesuaian antarrencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.  

KKPRL menjadi persyaratan dasar yang wajib dimiliki pelaku kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap paling singkat 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha. 

Baca Juga: Manajemen PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut dari Bambu di Perairan Tangerang

Adapun secara lebih rinci, KKPRL wajib dimiliki oleh:

1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut dari perairan pesisir 

2. Orang perseorangan warga negara Indonesia atau koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat yang mengajukan pemanfaatan ruang laut. 

3. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 

Baca Juga: Respons Walhi Terkait Pagar Laut di Tangerang: Tidak Mungkin Pemerintah Tidah Tahu

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan RI


TERBARU