> >

KKP soal Pemilik Pagar Laut Tak Berizin di Tangerang: Ada Sedikit Titik Terang, Kita akan Panggil

Jabodetabek | 10 Januari 2025, 06:30 WIB
KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. KKP telah menemukan titik terang terkait pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang.  (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP via Kompas.com.)

Saat disinggung terkait tujuan dibangunnya pagar laut tersebut, Pung mengatakan, hal tersebut masih didalami pihaknnya.

"Itu yang kami juga akan kami gali lebih dalam lagi, maunya mereka apa? Karena segala sesuatu pemanfaatan ruang laut itu ada aturannya," jelasnya.

Baca Juga: Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang: Siapa di Balik Pemagaran Masif ini?

Pagar Laut Disegel

Pung menegaskan, pagar laut di perairan Tangerang tersebut telah disegel KKP.

Hal itu sesuai dengan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Kami diperintahkan pak Menteri untuk penyegelan pagar tersebut," kata Pung.

Menurut penuturannya, penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan, anggotanya pada Kamis malam masih berada di lapangan untuk mengawasi pagar laut itu.

"Anggota kami masih ada di lapangan, jangan sampai segel dilepas. Karena itu bentuk kewibawaan pemerintah kita, bahwa aturan harus ditegakkan." ujarnya.

Sebelumnya, ditemukan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU