> >

KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair Januari, Kapan dan Berapa yang Akan Diterima Peserta?

Jabodetabek | 8 Januari 2025, 08:13 WIB
Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap mulai Senin (6/1/2025). (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap mulai Senin (6/1/2025). 

Jumlah penerimanya mencapai 523.622 peserta didik. 

Berikut ini rincian pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari, dilansir Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 

Jenjang: SD/MI 
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000 
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik

Jenjang: SMP/MTs 
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik 

Jenjang: SMA/MA 
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik 

Jenjang: SMK 
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik 

Jenjang: PKBM 
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik 

Baca Juga: Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Selain itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Penerima Baru KJP Plus 

Bagi penerima baru, memerlukan proses:

1. Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM 
2. Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM. 
3. Setelh buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus rekening penerima baru. 

Cek Penerimaan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dengan NIK 

Untuk mengecek penerimaan KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Anda bisa memeriksanya melalui kjp.jakarta.go.id dengan langkah berikut. 

1. Buka link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK, lalu pilih tahun dan tahap
3. Klik tombol cek 

Baca Juga: Cara Cek Pencairan dan Penerima Bantuan KJP Plus 2024 Tahap 1 dan 2 Pakai NIK

Apa Itu KJP Plus? 

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dilansir situs KJP Jakarta, merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun peserta didik tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. 

Pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan termasuk seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Selain itu, KJP Plus menyasar kepada peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA dengan kriteria berikut. 

  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk hal-hal berikut. 

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/Laptop

Baca Juga: Cerita Kepsek soal Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Hari Kedua di SMPN 61 Jakarta: Siswa Gembira

Lalu, jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah sebagai berikut. 

  • Alat-alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
  • Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.
  • Optik: Alat bantu penglihatan (kacamata).
  • Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
  • Departement Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
  • Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi, peralatan kebutuhan sekolah.
  • Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
  • Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
  • Kebutuhan Olahraga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
  • Kegiatan:  Ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS. 
  • Toko Komputer: Komputer/Laptop. 

Sebagai catatan, penggunaan KJP Plus secara nontunai dilakukan dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Instagram Pemprov DKI Jakarta, situs KJP Jakarta


TERBARU