> >

Polda Sulbar Tetapkan 2 Personelnya Tersangka Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju

Sulawesi | 6 Januari 2025, 17:01 WIB
Pihak Polda Sulbar sata membesuk kader HMI Manakarra Ramli yang menjadi korban pengeroyokan polisi di RSUD Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (3/1/2025).  (Sumber: Humas Polda Sulbar)

MAMUJU, KOMPAS.TV -  Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua personelnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan seorang mahasiswa bernama Ramli.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, kedua tersangka adalah Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).

Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulbar.

"Untuk saat ini baru ditetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktiannya berdasarkan Pasal 184 KUH Pidana," jelas Agus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025), dikutip Kompas.com.

Menurut Agus, penetapan kedua personel sebagai tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.

Baca Juga: Aksi Polisi Keroyok Mahasiswa di Mamuju Buntut Tak Terima Ditegur Sering Kunjungi Asrama Putri

Jajaran penyidik Direskrimum Polda Sulbar bersama Polresta Mamuju juga telah memeriksa 20 saksi, yang 13 di antaranya merupakan anggota polisi, sementara tujuh lainnya adalah masyarakat umum.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

"Jadi baru dua orang (tersangka) dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan alat bukti yang kami dalami kembali," ujar Agus.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU