Kapolda Banten Sebut Kapolsek CInangka Tak Lakukan Pengawasan dengan Baik, Terancam PTDH
Jabodetabek | 6 Januari 2025, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cinangka, Polres Cilegon, AKP Asep Irwan dan dua anggotanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ancaman sanksi untuk APK Asep Irwan dan dua anggotanya tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pada Senin (6/1/2025).
Mereka terancam sanksi PTDH karena tak merespon secara baik laporan awal dari warga yang berhubungan dengan kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.
Selain Asep, dua personel Polsek Cinangka yang sedang bertugas tak merespon laporan itu adalah Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, akan kita kenakan sanksi demosi dan yang terberat PTDH," kata Suyudi saat konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, dikutip Antara.
Baca Juga: TNI AL Akui Satu Anggotanya Tembak Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Ia menyebut, saat peristiwa terjadi, Kamis (2/1/2025), ada lima orang yang mendatangi Mapolsek Cinangka.
Dua di antaranya adalah Agam dan Samsul. Mereka melaporkan dugaan penggelapan sebuah mobil.
Kepada Deri dan Dedi, lanjut Kapolda, keduanya menyampaikan bahwa sejumlah GPS atau alat pelacak di mobil tersebut sudah tidak aktif.
Keduanya pun melaporkan bahwa mobil tersebut diduga telah digelapkan dan meminta pendampingan kepada polisi untuk mengejar mobil itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara