Kasusnya Dihentikan, Keluarga Afif Maulana yang Tewas di Jembatan Kuranji Belum Terima SP2 Lidik
Sumatra | 6 Januari 2025, 16:34 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Keluarga Afif Maulana (13) belum menerima Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada kasus kematian remaja tersebut dari kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Padang, Adrizal yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/1/2025), menyebut keluarga korban merasa kecewa atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Keluarga jelas kecewa. Sejak diumumkan 31 Desember 2024 oleh Kapolda hingga sekarang SP2 Lidiknya belum diterima oleh keluarga. Bahkan sudah kita minta ke Polresta Padang, tapi tidak diberikan," kata dia.
Baca Juga: Terbaru! Tim Forensik Simpulkan Kematian Afif Maulana karena Jatuh, Bukan Dianiaya
Adrizal menjelaskan, pengumuman penghentian kasus kematian Afif tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Suharyono dalam jumpa pers pada 31 Desember 2024, padahal saat itu sedang dilakukan gelar perkara.
Menurutnya, sejumlah barang milik korban Afif Maulana berupa ponsel merek Iphone dan sepeda motor beat disita tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Kita juga minta kejelasan soal hasil ekshumasi atau otopsi ulang serta salinan CCTV tanggal 24 Juni di sekitar kejadian perkara," jelas Adrizal.
Sebelumnya pada 31 Desember 2024, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebut kasus tewasnya Afif akan ditutup dan polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
"Penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras,” kata Suharyono kala itu.
“Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," imbuhnya, Selasa (31/12/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com