> >

Timbulkan Kerugian Sosial dan Ekologis, Politisi PKB Minta Audit Lingkungan Pertambangan di Morowali

Sulawesi | 6 Januari 2025, 06:51 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Morut agar dihentikan (Sumber: Kompas.tv)

PALU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menilai bencana banjir bandang yang menerjang Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka merupakan buntut dari tata kelola pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.

"Peristiwa ini adalah bukti nyata buruknya tata kelola pertambangan yang hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam. Mereka tidak lagi memperhatikan aspek keselamatan manusia dan lingkungan sekitar," ujarnya saat dihubungi awak media, Senin (6/1/2025).   

Safri pun mendesak inspektur tambang untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dirinya meminta inspektur tambang untuk bekerja jujur dan profesional serta bebas dari intervensi pihak manapun.

"Mereka (inspektur tambang) wajib segera bekerja melakukan investigasi, semua harus di evaluasi secara menyeluruh. Yang terpenting adalah bekerja secara jujur dan profesional serta bebas dari intervensi. Harus berani sampaikan ke publik, siapa saja yang melanggar aturan, jangan main-main dengan nyawa manusia," tegasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini juga meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Morut agar dihentikan sementara waktu sambil menunggu hasil investigasi. 

"Sambil menunggu inspektur tambang melakukan investigasi, sebaiknya seluruh aktivitas pertambangan yang ada di wilayah tersebut dihentikan sementara. Apalagi ada nyawa manusia yang melayang, kegiatan operasional wajib untuk dihentikan," beber Safri.

Safri mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit lingkungan. Politisi PKB ini meyakini kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Morut menimbulkan banyak kerugian sosial dan ekologis. 

"Kami mendorong dilakukannya audit lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Kami meyakini bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Morut menimbulkan banyak kerugian sosial dan ekologis. Ini yang menjadi konsen kita ke depan," imbuhnya.

Mantan aktivis PMII ini juga meminta pelibatan aparat penegak hukum dalam audit lingkungan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, APH bisa mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

"Tentu dengan melibatkan APH agar bisa menyelidiki adanya unsur pelanggaran hukum. APH bisa melakukan penyelidikan untuk mengevaluasi apakah peraturan lingkungan telah dilanggar. Nantinya mereka yang menentukan tindakan hukum yang diambil, seperti sanksi pidana dll," ucap Safri.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU