> >

Beda Versi Polisi dan Keluarga Korban soal Pendampingan sebelum Penembakan Rest Area Tangerang-Merak

Jabodetabek | 3 Januari 2025, 09:50 WIB
Ilustrasi: garis polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Sumber: KOMPAS)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan memberikan klarifikasi terkait tuduhan penolakan bantuan sebelum terjadinya insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," jelas Asep dikutip dari Kompas.com.

Asep menjelaskan prosedur standar yang harus diikuti sebelum memberikan pendampingan. Menurutnya, sekitar pukul 01.00 dini hari, tiga orang mendatangi Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing yang hendak mengejar mobil.

"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," jelas Asep.

Permintaan dokumen ini, lanjut Asep, merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan semua pihak, termasuk petugas dan pemohon bantuan. Pihaknya kemudian menyarankan untuk membuat laporan resmi terlebih dulu.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Terjadi di Rest Area KM 45 Tangerang, Selongsong Peluru 9 mm Ditemukan di TKP

"Kami tidak gegabah karena menyangkut keselamatan anggota dan juga korban yang minta pendampingan," tegasnya.

Asep mengatakan ketiga orang tersebut memilih meninggalkan kantor polisi dengan alasan akan mengambil dokumen dan tidak kembali lagi.

Beberapa saat kemudian, Polsek Cinangka menerima informasi tentang penembakan di rest area yang menewaskan IA (48) dan melukai R (59).

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar Asep.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU