Akhir Pekan Ini Layanan SIM Keliling Tersedia di 2 Lokasi Jakarta, Simak Informasi Lengkapnya
Jabodetabek | 29 Desember 2024, 08:40 WIBDitlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga: Gerebek Warung Lokasi Judi, Polisi Tangkap Anggota DPRD Dharmasraya
Informasi Layanan SIM Keliling (Minggu, 29 Desember 2024)
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa dokumen:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Jenis SIM yang Dilayani
- SIM A
- SIM C
(Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.)
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya Tambahan:
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Ketentuan Lain
SIM yang Telah Kedaluwarsa:
- Tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
- Pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sanksi bagi Pengendara tanpa SIM yang Berlaku:
- Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009
- Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV