> >

Kajati Jatim NIlai Tembakan Peringatan oleh Kajari Kediri saat Diadang Merupakan Hal yang Tepat

Jawa timur | 27 Desember 2024, 21:42 WIB
Kajati Jawa Timur Mia Amiati saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (27/12/2024). (Sumber: Antara/Willi Irawan)

KEDIRI, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menilai tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengeluarkan tembakan peringatan saat diadang dua pemotor sudah tepat.

Mengutip pemberitaan Antara, Jumat (27/12/2024), Mia Amiati menyampaikan pendapat itu saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat.

"Kajari Kediri melakukan hal tersebut lantaran berada dalam kondisi terdesak dan terancam ketika diadang dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial HFL dan AM," kata Mia.

Mia menegaskan, tindakan Kajari Kediri melakukan tembakan peringatan ke udara sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pemotor yang Adang Mobil Kajari Kediri hingga Letuskan Tembakan Peringatan

"Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," kata Mia.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Pasal 9 Huruf b, jaksa bisa menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu.

“Jadi, jaksa bisa menggunakan ketika terdesak, menyelamatkan dirinya atau orang lain dalam kondisi terancam, tidak bisa melakukan (penyelamatan) dengan tindakan lain,” tegasnya.

Menurut Mia, saat peristiwa itu terjadi, kedua pemotor sudah mengikuti Kajari Kediri sejak keluar dari restoran bersama keluarganya.

Dugaan motifnya, kedua pelaku tak suka ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional di malam hari di luar jam kerja.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU