> >

Pria di Asahan Bunuh Temannya Pakai Broti usai Diejek Anak Haram

Sumatra | 26 Desember 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)

"Bahwa pelaku sakit hati kepada korban karena sering dikata-kata in 'anak haram'," terang Afdhal menambahkan.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHP.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Siram 2 Anak Tirinya dengan Air Keras, Satu Korban Meninggal

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU