> >

Polisi Tangkap 2 Pemotor yang Adang Mobil Kajari Kediri hingga Letuskan Tembakan Peringatan

Jawa timur | 25 Desember 2024, 07:38 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. (Sumber: Shutterstock)

KEDIRI, KOMPAS.TV  -  Polisi menangkap dua pria yang mengadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo hingga Pradana meletuskan tembakan peringatan.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, keduanya masing-masing berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut saat penangkapan, polisi mencium aroma alkohol dari pelaku

"Kalau itu (motif) masih kami dalami dulu. Namun saat dialog tadi malam diduga memang tercium aroma minuman beralkohol," kata AKBP Bramastyo, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Detik-Detik Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Usai Mobil Diadang Dua Pengendara Motor

Peristiwa pengadangan itu terjadi pada Senin malam, saat rombongan keluarga Kajari sedang melintas di lokasi kejadian.

"Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Kedua pelaku kemudian mengejar mobil Innova berpelat merah yang dikendarai Kajari lalu mengadang laju mobil dan bahkan menggedor pintu kendaraan.

Dalam situasi tersebut, pengendara mobil sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut. Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berpelat merah tersebut," ucapnya.

Mengenai legalitas senjata api milik kajari, Bramastyo menyebut kepemilikan senjata api itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025," katanya.

"Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," ucapnya. 

Sebelumnya, dua pengendara motor mengadang mobil kajari. Video pengadangan Kajari Kediri tersebut pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar terlihat dua orang pengendara motor mengadang mobil dinas berpelat nomor merah yang di kendarai Kajari Kediri.

Dua pengendara motor pun tampak merekam video sembari mendobrak pintu mobil.

Kajari Pradana Probo pun mengeluarkan pistol den melepaskan tembakan peringatan. Namun, kedua pengendara motor tersebut tersebut malah berupaya merebut senjata api milik Kajari.

Baca Juga: Rombongan Santri Bogor yang Kecelakaan di Malang Berencana Perdalam Bahasa Inggris di Kediri

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi menyebut insiden bermula ketika mobil dinas Kajari terlihat diikuti dua orang tak dikenal setelah makan malam.

Setibanya di pertigaan, kedua pengendara motor mendadak mengadang laju kendaraan dan melontarkan kata-kata bernada ancaman. 

"Pak Kajari kaget, apalagi saat itu beliau bersama keluarga. Melihat situasi yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, beliau akhirnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara," kata Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Kajari dan keluarganya, termasuk anak-anak yang masih kecil, dilaporkan mengalami syok akibat insiden tersebut.

"Anak-anak, terutama yang perempuan berusia tujuh tahun, pasti merasa takut. Namun, alhamdulillah, Pak Kajari tidak mengalami luka serius," ujar Iwan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU