> >

Masa Berlaku Habis saat Natal, Perpanjangan SIM Jakarta Buka Lagi Mulai 27 Desember

Jabodetabek | 25 Desember 2024, 09:14 WIB
Foto arsip. Pelayanan SIM keliling. Polda Metro Jaya meniadakan layanan SIM dan Pemprov Jakarta menghentikan kebijakan ganjil-genap pada Rabu (25/12) bertepatan dengan libur Natal 2024. (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Rabu (25/12/2024) bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

Sehingga, bagi warga yang SIM-nya berakhir masa berlaku pada 25 Desember, pihak kepolisian memberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Jumat (27/12) lusa. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lokasi pelayanan SIM.

Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penghentian layanan SIM ini berlaku untuk seluruh lokasi pelayanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penghentian ini mencakup layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta seluruh Unit Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Baca Juga: Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Barat Rabu 25 Desember 2024, BMKG Beri Peringatan

Ganjil Genap Ditiadakan saat Hari Natal

Sementara itu, penghentian kebijakan ganjil-genap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada hari libur Natal didasarkan pada dua regulasi.

Pertama, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kedua, penghentian ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut secara jelas disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : @tmcpoldametro


TERBARU