> >

Polisi Periksa Pria yang Diduga Aniaya Anak Tiri Usia 2 Tahun di Padang Pariaman

Sumatra | 24 Desember 2024, 15:08 WIB
Ilustrasi. Penganiayaan terhadap bayi. (Sumber: Picsea on Unsplash)

PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV – Polisi memeriksa pria berinisial BND (33) di Padang Pariaman, Sumatera barat, yang diduga menganiaya anak tirinya yang berusia dua tahun hingga sesak napas dan patah kaki.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut dugaan penganiayaan terjadi saat Melisa (27), ibu bayi itu, pergi ke luar rumah untuk berbelanja kebutuhan harian pada Senin (23/12/2024).

Saat Melisa pergi, kata kapolres, dua anaknya yang baru bangun tidur, ditinggal bersama ayah tiri mereka.

"Waktu ibunya pulang, kondisi bayi sudah sesak napas, napasnya tinggal satu-satu," jelas Ahmad, Selasa (24/12/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Daycare di Depok yang Pengasuhnya Siram Air Panas ke Bayi Tak Berizin

Padahal, kata dia, sebelum ibu dari bocah itu pergi belanja, korban masih bisa berlari setelah bangun tidur dan memanggil namanya.

Selain napas yang sesak, bayi tersebut juga hanya tertidur lemas dengan kondisi kaki terlipat seperti tidak berdaya.

Setelah dibawa ke RSUD Parit Malintang, bayi tersebut diketahui mengalami patah kaki, dan ditemukan beberapa luka lebam di tubuhnya.

"Sekarang bayi tersebut butuh perawatan intensif, rencana akan dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang," ujar Ahmad.

Polisi telah menetapkan BND sebagai tersangka dan menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU