Komitmen Kantah Kota Palembang Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Berita daerah | 24 Desember 2024, 10:46 WIBSyarat pengajuan sertipikat wakaf antara lain, formulir permohonan bermaterai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau nadzir, fotokopi identitas Wakif, Akta Ikrar Wakaf, dan Surat Pengesahan Nadzir. Lampirkan pula surat pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik. Bila tanah wakaf telah sebelumnya telah bersertipikat, pemohon cukup membawa sertipikat asli. Bila belum bersertipikat, pemohon akan diarahkan dengan prosedur pendaftaran tanah pertama kali.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang