> >

Fakta-Fakta Kasus Istri Lindas Suami, Pelaku Tidak Menunjukkan Penyesalan Sebelum Ditangkap

Jabodetabek | 23 Desember 2024, 13:04 WIB
Istri (MS) yang menganiaya suaminya (AG) dengan melindas dan menyeret dengan mobil telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang istri (MS) yang diduga menganiaya suaminya (AG) pada Jumat (8/11/2024) lalu di Cipayung, Jakarta Timur kini telah ditangkap polisi.

Dengan menggunakan mobil, MS melindas dan menyeret AG. Tapi kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan itu.

Berikut ini adalah fakta-fakta kasus istri yang menyeret suaminya dilansir dari hasil liputan tim Kompas.tv, Kompas.com, dan Tribunnews. 

1. Berawal dari kecurigaan suami bahwa istri berselingkuh 

Kejadian bermula saat suami mencurigai istrinya berselingkuh. Sang suami menghubungi istrinya, lalu istrinya pamit hendak tidur di apartemen mereka yang berada di Kawasan Jakarta Barat. 

Namun, saat suami mengecek ponsel sang istri, ternyata istrinya itu bergerak ke arah Jakarta Timur. 

Sang suami pun mencari keberadaan tersangka. Kemudian, saat keduanya sudah bertemu, si suami berusaha untuk meminta penjelasan dari istrinya. 

Si istri yang tadinya duduk di kursi penumpang, pindah ke belakang setir lalu langsung tancap gas, padahal suaminya baru masuk setengah badannya ke mobil. 

Sang suami pun terseret sampai kurang lebih 200 meter jauhnya dan berakhir terjatuh. Karena insiden itu, sang suami pun mengalami luka dan patah kaki kanan. 

Baca Juga: Terungkap, Ini Hasil Tes Urine Istri yang Diduga Selingkuh dan Seret Suami dengan Mobil di Jakarta

2. Istri sengaja tidak menghiraukan suaminya yang terluka

Saat suaminya terseret mobil, sang istri tidak berusaha menolongnya, malah meninggalkan suami yang terluka. Padahal, sang suami sudah meminta tolong. 

Adapun selingkuhan istri tidak berada di tempat kejadian perkara, tetapi sedang di toilet. 

3. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun

Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menangkap dan menetapkan sang istri sebagai tersangka penganiayaan suaminya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews.com


TERBARU