> >

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 10:49 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya masih sebagai saksi. (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya berinisial D telah ditangkap polisi. Saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dala keterangannya, di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024).

"Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Kombes Nicolas.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan GSH sebagai tersangka.

Menurut penjelasannya, jika sudah ditetapkan tersangka, kemudian akan ditentukan dilakukan penahanan atau tidak.

"Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, GSH ditangkap pada Minggu (15/12) malam.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Sukabumi

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat.

Terkait penangkapan tersebut, Kombes Nicolas menekankan pelaku tidak kebal hukum.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU